PoC Sistem Mukab KADIN

MUSYAWARAH KABUPATEN (MUKAB) VIII

Musyawarah Kabupaten KADIN Indonesia

Sistem Terpadu Pelaksanaan MUKAB KADIN

Mendukung akuntabilitas, transparansi, serta validasi kuorum sidang dan pemungutan suara (e-voting) calon Ketua Umum KADIN secara real-time berdasarkan AD/ART KADIN.

Total Terdaftar
30 Anggota / Delegasi
24 Peserta Penuh, 6 Peninjau
Kehadiran (Check-in)
24 Hadir di Lokasi
80% Tingkat Kehadiran
Ambang Batas Kuorum
83.3% (Min. 50%+1)
Kuorum Sidang Sah Terpenuhi
Suara E-Voting Masuk
18 / 20 Hak Suara Hadir
2 Belum Memilih

Kalkulasi Kuorum Sah Berdasarkan AD/ART KADIN

Syarat sah pengambilan keputusan MUKAB adalah minimal dihadiri 50% + 1 dari jumlah peserta penuh yang memiliki hak suara.

SAH UNTUK SIDANG
Kehadiran Peserta Penuh: 20 dari 24 Peserta Penuh 83.3%
0% ▲ Batas Minimum Kuorum (13 Delegasi) 100%
Total Peserta Penuh (DPT)
24
Memiliki Hak Suara
Syarat Minimum (50%+1)
13
Peserta Penuh Hadir
Peserta Penuh Hadir Saat Ini
20
Surplus +7 Peserta

Quick Count Sementara

Aktivitas Terkini Sidang & Registrasi

Sinkronisasi Realtime