Musyawarah Kabupaten KADIN Indonesia
Sistem Terpadu Pelaksanaan MUKAB KADIN
Mendukung akuntabilitas, transparansi, serta validasi kuorum sidang dan pemungutan suara (e-voting) calon Ketua Umum KADIN secara real-time berdasarkan AD/ART KADIN.
Total Terdaftar
30
Anggota / Delegasi
24 Peserta Penuh, 6 Peninjau
Kehadiran (Check-in)
24
Hadir di Lokasi
80% Tingkat Kehadiran
Ambang Batas Kuorum
83.3%
(Min. 50%+1)
Kuorum Sidang Sah Terpenuhi
Suara E-Voting Masuk
18
/ 20 Hak Suara Hadir
2 Belum Memilih
Kalkulasi Kuorum Sah Berdasarkan AD/ART KADIN
Syarat sah pengambilan keputusan MUKAB adalah minimal dihadiri 50% + 1 dari jumlah peserta penuh yang memiliki hak suara.
Kehadiran Peserta Penuh: 20 dari 24
Peserta Penuh
83.3%
0%
▲ Batas Minimum Kuorum (13 Delegasi)
100%
Total Peserta Penuh (DPT)
24
Memiliki Hak Suara
Syarat Minimum (50%+1)
13
Peserta Penuh Hadir
Peserta Penuh Hadir Saat Ini
20
Surplus +7 Peserta